PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Angin Segar untuk Pengusaha dan Pedagang Kecil

- 20 Juli 2021, 22:05 WIB
Presiden Jokowi akan membuka PPKM Darurat serta membuka kembali sektor usaha secara bertahap jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Presiden Jokowi akan membuka PPKM Darurat serta membuka kembali sektor usaha secara bertahap jika kasus Covid-19 mengalami penurunan. /Instagram@jokowi/

HALOYOUTH - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai pada 26 Juli 2021.

Namun meskipun diperpanjang, aturan di PPKM kali ini sedikit lebih longgar khususnya untuk pengusaha dan pedagang.

Dalam siaran live streaming, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa para pedagang kebutuhan pokok di pasar tradisional diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Buntut Revisi Statuta UI soal Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan, Tagar Rektor UI Trending di Twitter

Selain itu, pedagang kali lima, toko kelontong, agen atau outlet konter, pangkas rambut, tambal ban, pedagang asongan, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya mendapat izin beroperasi sampai pukul 21.00.

Warung makan, jajanan lapak, tempat kopi di pinggir jalan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 dan hanya memperbolehkan waktu 30 menit per pengunjung untuk makan ditempat.

Tentu saja hal tersebut akan terus diawasi oleh pemerintah daerah dengan mengerahkan Satpol PP untuk kembali menertibkan pedagang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Ini Ketentuan Terbaru Mulai dari Pedagang Sampai Masyarakat Terdampak

Hal yang menggembirakan adalah para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil Menengah) akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah