HALOYOUTH - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai pada 26 Juli 2021.
Namun meskipun diperpanjang, aturan di PPKM kali ini sedikit lebih longgar khususnya untuk pengusaha dan pedagang.
Dalam siaran live streaming, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa para pedagang kebutuhan pokok di pasar tradisional diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pedagang kali lima, toko kelontong, agen atau outlet konter, pangkas rambut, tambal ban, pedagang asongan, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya mendapat izin beroperasi sampai pukul 21.00.
Warung makan, jajanan lapak, tempat kopi di pinggir jalan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 dan hanya memperbolehkan waktu 30 menit per pengunjung untuk makan ditempat.
Tentu saja hal tersebut akan terus diawasi oleh pemerintah daerah dengan mengerahkan Satpol PP untuk kembali menertibkan pedagang.
Hal yang menggembirakan adalah para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil Menengah) akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.