Hindari Kejahatan Seksual di Tempat Kerja, Begini Langkah Preventif Anis Baswedan

- 11 September 2021, 20:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan. /Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan/

HALOYOUTH - Kasus kejahatan pelecehan seksual di Indonesia masih kerap terjadi di berbagai tempat, termasuk tempat kerja.

Oleh karenanya, untuk melindungi warganya yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Provinsi DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan menciptakan strategi preventif melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Anis meminta kepala perangkat daerah/ unit kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Baca Juga: Korban Bertambah Jadi 44 Orang, Polisi Ungkap 1 Identitas Korban Kabakaran Lapas Kelas I Tangerang

Berikut tiga ketentuan tersebut:

1. Membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

2 . Mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

3. Melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja

Selain itu, surat edaran itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x