Kecilnya Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022, Berikut Daftar UMP di Jawa Terbaru

- 23 November 2021, 12:37 WIB
Kecilnya Kenaikan UMP 2022 , Berikut Daftar UMP di Jawa Terbaru
Kecilnya Kenaikan UMP 2022 , Berikut Daftar UMP di Jawa Terbaru /Tangkapan layar setkab.go.id/

HALOYOUTH - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan oleh sebagian besar gubernur.

Sesuai instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, gubernur paling lambat tanggal 20 November 2021 harus sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan tersebut maju satu hari dari yang seharusnya tanggal 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 16 November 2021.

Penetapan UMP tahun 2022 harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan aturan turunannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion 2021/2022 Matchday ke 5, Partai Hidup dan Mati

Penetapan upah minimum bertujuan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

"Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," jelasnya dikutip Haloyouth.com dari Setkab.go.id pada Selasa 23 November 2021.

Penetapan upah minimum yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya sebesar 1.09 persen.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah