SAH! Cukai Rokok Mulai 1 Januari Naik 12 Persen

- 15 Desember 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi cukai rokok naik
Ilustrasi cukai rokok naik /pixabay

HALOYOUTH – Per tanggal 1 Januari 2022, Pemerintah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022. Pada Senin, 13 Desember 2021.

Rencana kenaikan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penurunan jumlah konsumsi rokok masyarakat, khsusunya bagi anak-anak dan remaja.

Sebab, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok, dan jumlah ini termasuk tertinggi di kawasan Asia.

Baca Juga: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Meningkat Selama Pandemi, Anggota DPR Ini Minta Jokowi Berbagi Tips Agar Kaya

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Kebijakan CHT merupakan bagian dari upaya mencapai target tersebut guna mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas SDM.

Oleh karenanya rencana kenaikan CHT sebesar 12 persen disetujui oleh Presiden Jokowi dan telah dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian.

“Hari ini bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen,” kata Sri Mulyani dikutip Haloyouth.com dalam situs kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Capai 800.000

Namun rencana tersebut dilaksanakan bukan tanpa pertimbangan. Menurut Sri Mulyani, kenaikan tersebut pun juga turut mempertimbangkan aspek lain secara menyeluruh.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” tambahnya.

Dalam siaran persnya, kemenkeu menjelaskan bahwa dampak terburuk dari rokok selain berdampak pada kesehatan, juga turut memberikan dampak buruk pada taraf sosial-ekonomi keluarga, khususnya keluarga miskin.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021 menujukkan, tingkat konsumsi rokok masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan merupakan tertinggi kedua setelah beras.

Baca Juga: Selebgram Cantik Laura Anna Meninggal Dunia, Sahabat dan Selebritas Turut Berduka

Dari total pengeluarannya, konsumsi rokok di perkotaan mencapai 11,9 persen dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Berdasarkan hasil kajian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indoneisa, kenaikan 1 persen pengeluaran rumah tangga untuk rokok, juga turut meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Selain berdampak pada perekonomian dan ketahanan, dampak lain yang ditimbulkan dari konsumsi rokok adalah meningkatnya biaya kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kerusakan Sungai di Kalbar Akibat Pertambangan dan Perkebunan

Hasil kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) di tahun 2021, baiaya yang dikeluarkan untuk kasus kesehatan akibar rokok mencapai Rp17,9-27,7 triliun dalam setahun.

Dari total tersebut, Rp10,5-15,6 triliun di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Kemenkeu berharap penyesuaian tarif CHT dapat terus menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Selain penyesuaian tarif CHT, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai, penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum, dan penindakan rokok.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x