Jadi Tersangka, Habib Bahar Segera Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 4 Januari 2022, 12:08 WIB
Habib Bahar
Habib Bahar /ANTARA Bagus A Rizaldi

HALOYOUTH - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar dan seorang pengunggah videonya yang berinisial TR sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Penetapan itu dilakukan pada Senin malam pukul 23.00 setelah dilakukanya serangkaian pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Kombes Pol Arief Rachman Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Selain Bahar bin Smith, Arief Rachman juga mengatakan bahwa pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Polda Jabar Resmi Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief Rachman dikutip Haloyouth dari AntaraNews pada hari Selasa 4 Januari 2022

Dengan penetapan tersangka itu, kata Arief, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Berdasarkan pasal yang dikenakan ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara atau lebih.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Makin Mahal, Harga Rokok Meroket Usai Kemenkeu Naikan Tarif Cukai Rokok Terbaru, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah