Polda Jabar Resmi Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

- 4 Januari 2022, 10:04 WIB
Jejak Habib Bahar yang kembali ditahan: Dulu pernah aniaya sopir taksi online hingga Ryan Jombang.
Jejak Habib Bahar yang kembali ditahan: Dulu pernah aniaya sopir taksi online hingga Ryan Jombang. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

HALOYOUTH - Polda Jawa Barat resmi tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2021.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman seperti dikutip haloyouth.com dari PMJ News mengatakan, kini yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Lagi, Bahar bin Smith Terjerat 2 Laporan Sekaligus Soal Ujaran Kebencian

Penahanan tersangka dijelaskan oleh Arief, berdasarkan alasan subjektif yang dikhawatirkan tersangka mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut kabarnya bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai dengan lima tahun.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Viral Video Habib Bahar Didatangi Ditreskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi

Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x