Sepanjang 2021, Program Deradikalisasi Telah Kembalikan 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia pada NKRI

- 1 Januari 2022, 16:52 WIB
Program Deradikalisasi Telah Kembalikan 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia pada NKRI
Program Deradikalisasi Telah Kembalikan 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia pada NKRI /Screenshot akun Youtube Kemenkumham RI/

HALOYOUTH - Sebanyak 122 narapidana terorisme telah berikrar setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021. Para narapidana ini terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda yaitu 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Rika Aprianti Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktoral, Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.

"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," kata Rika Aprianti di Jakarta dikutip Haloyouth dari AntaraNews pada hari Sabtu 01 Januari 2021

Dalam ikrarnya, menurut Rika para narapidana terorisme ini berjanji untuk setia dan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berkomitmen melindungi segenap tanah air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Empat Terduga Teroris Eks Petinggi Syam Organizer di Bekuk Densus 88 di Batam

Ikrar ini sebagai bentuk implementasi akhir dari program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan, tekad dan semangat para tahanan narapidana terorisme untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.

"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” kata Rika Aprianti.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar ini adalah BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris di Lampung ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah