Peringati Hari Pers Nasional, Kenali ‘Delik Pers’, Undang- Undang yang Mengatur Wartawan dalam Menulis Berita

- 8 Februari 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi/pixabay/viarami
Ilustrasi/pixabay/viarami /

HALOYOUTH – Tanggal 9 Februari merupakan hari untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022.

Seorang wartawan atau pers memiliki undang-undang yang mengatur mereka dalam menulis berita agar tidak sembarangan dalam menulis berita.

Dengan adanya undang-undang ini diharapkan wartawan tetap menjaga kode etik jurnalistik dan pedoman media siber dalam menulis berita sehingga berita tetap akurat dan terpercaya.

Akan tetapi dalam prakteknya, terkadang terdapat wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman siber tersebut.

Baca Juga: Proyek IKN Masuk Dalam Prioritas Pembangunan Nasional, Target Rampung 2024 Mendatang

Saat wartawan melakukan pelanggaran hukum dalam menulis berita tentu saja wartawan tersebut akan mendapat sanksi.

Biasanya mereka melakukan tindak pidana seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan membocorkan rahasia negara.

Wartawan atau pers yang melanggar hukum dikenal dengan sebutan delik pers. 

Sebenarnya, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak mengenal delik pers karena delik pers merupakan delik umum.

Baca Juga: Kematian Rayan Awram Si Bocah Kecil Asal Maroko Memicu Banyak Simpati Klub Sepakbola Dunia

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x