Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Manfaat Daun Kemangi Bisa Bantu Tingkatkan Gairah Seksual Pria, Berikut Penjelasanya!
Berikut jenis-jenis tindakan kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana lewat UU TPKS
Pelecehan seksual berbasis elektronik masuk sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik".
Namun dalam Pasal 4 ayat 2 RUU TPKS, ditetapkan sejumlah kekerasan lainnya juga masuk dalam kategori kekerasan seksual, yakni: perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan antara anak; perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; dan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Baca Juga: Film Dear Nathan: Thank You Salma Angkat Isu Pelecehan Seksual, Catat Jadwal Tayangnya!
Pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Terakhir adalah tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini sengaja dibuat agar bisa menjembatani demi kebutuhan dari segi hukum agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan proses kasus ketika terjadi kekurangan bukti.***