Mau Ikutan Mudik Gratis 2022 Kemenhub? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 10 April 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi mudik gratis 2022 Kemenhub.
Ilustrasi mudik gratis 2022 Kemenhub. /Freepik/

HALOYOUTH – Mau ikutan program mudik gratis 2022? Simak cara daftar program yang diinisiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.

Kemenhub tahun ini menyediakan 350 unit bus untuk program mudik gratis 2022 menuju 14 daerah. Di antaranya, Tegal, Demak, Semarang, Boyolali, Kudus, Wonogiri, Klaten, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Purwokerto, dan Kebumen.

Berdasarkan informasi yang dikutip Haloyouth.com dari laman Kemenhub pada Minggu, 10 April 2022, mudik gratis 2022 Kemenhub ini mulai diselenggarakan tanggal 29-30 April 2022 dengan kuota sebesar 10.500 orang.

Baca Juga: Wajib tahu! Ini Persyaratan Naik Kereta Api yang Harus Dilengkapi, Menjelang Mudik Lebaran 2022

Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui website resmi Kemenhub. Selanjutnya, melakukan registrasi di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Meski program mudik gratis 2022 terbuka untuk umum, tetapi ada syarat yang tetap wajib dipenuhi oleh para pemudik untuk bisa menikmati program tahunan dari pemerintah ini.

Berikut syarat mengikuti mudik gratis 2022 Kemenhub:

  • Menerapkan protokol kesehatan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Menunjukan bukti vaksinasi lengkap
  • Menunjukan surat keterangan negatif tes RT-PCR (3x24 jam) bagi para pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, atau Rapid Test Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Catat! ini Daftar Titik Penyekatan Mudik di Tangerang Raya, Serang, Cilegon Merak, Pandeglang dan Lebak.

Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka para calon peserta mudik gratis bisa langsung mendaftarkan diri. Berikut cara daftar program mudik gratis 2022 Kemenhub:

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x