Catat! ini Daftar Titik Penyekatan Mudik di Tangerang Raya, Serang, Cilegon Merak, Pandeglang dan Lebak.

- 7 Mei 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi kondisi jalan yang lengang saat arus mudik lebaran 1442 H 2021 sebab adanya peraturan penyekatan
Ilustrasi kondisi jalan yang lengang saat arus mudik lebaran 1442 H 2021 sebab adanya peraturan penyekatan /pixabay/Free-Photos/

HaloYouth-Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 sejak 6 Mei, peniadaan mudik ini akan berlanjut hingga tanggal 17 Mei mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mecegah resiko peningkatan kasus penularan covid-19 menyusul ditemukanya Covid varian baru dibeberapa daerah di Indonesia.

Peniadaan mudik ini diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, meski demikian, transportasi untuk kepentingan selain mudik masih tetap beroperasi secara normal.

Baca Juga: Sebanyak 17,5 Juta Orang Diprediksi Akan Tetap Melakukan Mudik Lebaran 2021

"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers Kemenhub.

Larang ini berlaku untuk seluruh jalur transportasi baik didarat, laut maupun udara.

Provinsi Banten merupakan jalur pelintasan yang banyak dilalui pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatra atau sebaliknya, Polda Banten telah menetapkan titik penyekatan di 14 jalur, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Polda Banten menerjunkan 1.600 personel untuk halau pemudik.

Baca Juga: Gubernur WH Larang Warga Jabodetabek Hingga Tanggerang Raya Mudik ke Wilayah Banten

"Jadi semua titik jalur tikus sudah kita sekat kita dirikan posko. Jadi masyarakat diimbau jangan curi-curi mudik akan kita putar balikan," katanya mengutip website Korlantas Polri.

Berikut daftar titik penyekatan di daerah hukum Polda Banten:

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x