Wajib tahu! Ini Persyaratan Naik Kereta Api yang Harus Dilengkapi, Menjelang Mudik Lebaran 2022

- 8 April 2022, 02:52 WIB
Peraturan dan syarat naik kereta api saat mudik Lebaran 2022
Peraturan dan syarat naik kereta api saat mudik Lebaran 2022 /Instagram.com @kai121_

HALOYOUTH - Bagi anda yang hendak mudik lebaran 2022 nanti, wajib mengetahui beberapa persyaratan jika ingin menggunakan transportasi kereta api.

Pasalnya syarat naik kereta api terbaru 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah, adanya aturan tersebut guna menghindari peningkatan kasus COVID-19 selama mudik lebaran.

Syarat Naik Kereta Api tersebut adalah Sudah Melakukan Vaksinasi Booster, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) bisa naik kereta tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Seperti yang telah dirangkum oleh haloyouth.com dari akun instagram @kai121_. Yang diunggah pada 6 April, 2022. Pemberlakuan persyaratan ini mulai 5 April 2022.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Menjelang Mudik Lebaran 2022

Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum pemberangkatan syarat perjalanan.

Sementara bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Untuk penumpang yang karena kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Kereta Api Memiliki Makna yang Baik? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: kominfo.go.id instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x