Temukan Bukti Kuat, Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Promo Miras Holywings

- 25 Juni 2022, 15:36 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka terkait promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka terkait promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria. /PMJ News

HALOYOUTH – Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promo minuman gratis yang dibuat oleh Holywings.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab. Hal itu dilakukan dari penemuan barang bukti yang telah ditemukan polisi.

Bukan hanya barang bukti, penetapan tersangka juga telah didasarkan dari pemeriksaan dan keterangan ahli.

“Kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susianto seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria dari Holywings Jadi Kontroversi hingga Dilaporkan Polisi

Disebutkan Budhi Herdi Susianto, pihaknya telah mendapatkan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan akun official Holywings yang menyebarkan promo miras gratis bagi mereka yang memiliki nama Maria dan Muhammad.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa ada barang bukti lain yang turut menjadi dasar penangkapan keenam tersangka.

"Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshoot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kasus Apa?

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah