RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor

- 20 Juni 2022, 11:19 WIB
RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor
RKUHP: Tidak Ada Ancaman Hukuman Mati Untuk Koruptor /kalhh / Pixabay /

HALOYOUTH - Di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), disebutkan bahwa hukuman untuk pelaku yang mencuri uang rakyat atau korupsi tidak ada ancaman hukuman mati.

Berbeda dengan hukuman yang disebutkan di RKUHP yang menyebutkan bahwa ancaman bagi pelaku yang menghina pemerintah atau penguasa yang secara tegas diberikan bagi pelaku.

Pada pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini diberlakukan, adapun bunyi pasalnya yaitu:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Baca Juga: Kisah Tragis TKW Asal Indramayu, Bekerja di Taiwan Hanya Dapat Penyiksaan

Pada pasal yang tertera, aturan yang disebutkan bahwa hukuman untuk pelaku maling uang rakyat yang sangat jelas dapat merugikan negara masih terbilang sangat ringan. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini terlihat seperti 'lembek' terhadap pelaku tindak Korupsi atau pencurian terhadap uang rakyat.

Selanjutnya dalam ayat (2), disebutkan bahwa terdapat kemungkinan bagi pelaku maling uang rakyat yang mendapatkan hukuman mati, namun pada keadaan tertentu yang mengharuskan pelaku dihukum mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata aturan yang terdapat pada RKUHP.

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," Kata aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x