Awas, Bikin Prank dan Ganggu Ketenangan Tetangga Bisa Kena Denda Rp10 Juta

- 10 Juli 2022, 10:06 WIB
Mengganggu tetangga bisa kena denda
Mengganggu tetangga bisa kena denda /Ilustrasi berisik/Freepik

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi

Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda kategori II yang sebesar Rp10 juta.

Denda juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah