Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi
Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda kategori II yang sebesar Rp10 juta.
Denda juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.***