HALOYOUTH – Content creator nampaknya harus lebih hati-hati dalam membuat konten prank. Pasalnya, ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan prank.
Diketahui, masyarakat yang hobi melakukan kenakalan atau prank akan mendapatkan denda.
Hal itu tercantum dalam draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 4 Juli 2022.
Adapun denda yang diberlakukan adalah denda kategori II.
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur Pasal 333 seperti dikutip Haloyouth.com pada Minggu, 10 Juli 2022.
Tak hanya itu, dalam pasal lainnya, ada pula aturan tidak boleh berbuat berisik dan menggangu ketenangan tetangga pada malam hari.
Sama seperti melakukan prank atau kenakalan, berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari pun akan dikenakan denda.