HALOYOUTH - Berikut ini cara mendapatkan bantuan PKH ibu hamil senilai Rp3 juta.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelontorkan anggaran untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dengan besaran nilai Rp3 juta.
Syarat yang pertama untuk dipenuhi atau ingin sebagai penerima bantuan ini wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Cek Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2 Kunjungi Link Resmi di Sini
Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH segera cek bansos ibu hamil 2022 melalui Aplikasi Cek Bansos.
Atau bisa juga melihat melalui situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH ibu hamil 2022 ini secara bertahap.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Via Online, 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600.000
Penyaluran ini juga akan diberikan kepada penerima melalui bank milik BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).