"Pesan untuk negara, pemerintah jangan main-main dalam menangani terorisme dan radikalisme," tambah Kiyai.
Sementara itu, Akbarudin selaku ketua LAKPESDAM PCNU Kota Serang, menyampaikan ditengah kondisi masyarakat Indonesia yang multi dimensi dengan tanpa mengesampingkan prinsip aqidah, umat islam Indonesia harus didorong inklusif dalam beragama dan menerima perbedaan dalam kehidupan sosial.
"Sebagai Lokomotif ide dan gagasan dalam tubuh harakah para Ulama Nahdliyah di Indonesia, LAKPESDAM PCNU Kota Serang memiliki kewajiban dalam mendorong islam rahmatan lilalamin, Inklusifitas beragama dan kesalehan sosial umat Islam Indonesia," beber Akbar.
"Inklusif dalam beragama berarti memberikan hak dan ruang hidup bagi umat beragama yang berbeda keyakinan dengan kita dengan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip aqidah yang kita yakini kebenarannya," sambung Akbar menjelaskan.
Akbar juga mengingatkan, sebagai warganegara Indonesia umat beragama yang diakui statusnya oleh negara memiliki hak dan kewajiban yang melekat secara otomatis.
"Nah saudara sebangsa kita yang berbeda keyakinan dengan kita ini kan otomatis punya hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, termasuk didalamnya hak mendirikan rumah ibadah yang tentunya harus tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku" jelas Akbar.
"Sebagai agama rahmatan lil alamin, warganegara, sekaligus pemeluk agama Islam yang patuh dan taat, umat islam Indonesia tentu harus menjadi contoh kesalehan sosial dalam bermasyarakat" pungkas Akbar.***