Larang Penggunaannya di AS, Trump Diancam Akan Ditindak Hukum oleh TikTok

- 7 Agustus 2020, 20:47 WIB
Donald Trump.*/New York Post
Donald Trump.*/New York Post /

TikTok sendiri merupakan aplikasi yang dimiliki oleh raksasa internet ByteDance yang berbasis di Beijing. Selain itu, TikTok bukan satu-satunya perusahaan China yang ditargetkan oleh administrasi Trump.

Perintah eksekutif lainnya diarahkan ke WeChat, aplikasi perpesanan populer milik Tencent, mengklaim pengumpulan datanya dapat memberi Beijing akses ke informasi pribadi orang Amerika.

Baca Juga: Ledakan di Lebanon: Apa itu Amonium Nitrat?

Larangan penggunaan TikTok dan WeChat akan mulai berlaku dalam 45 hari.

Tencent bisa dibilang merupakan target yang lebih signifikan daripada ByteDance karena aplikasi WeChat-nya digunakan oleh jutaan orang secara internasional dan perusahaan tersebut memiliki atau berinvestasi di beberapa perusahaan game besar AS termasuk Riot Games, Epic Games, dan Activision Blizzard, yang harga sahamnya turun 1,5% di pasar awal hari Jumat 7 Agustus 2020.
Masih belum jelas apakah pesanan tersebut dapat mempengaruhi transaksi bisnis Tencent lainnya.

"Kami sedang meninjau perintah eksekutif untuk mendapatkan pemahaman penuh," kata perusahaan itu kepada Eunice Yoon dari CNBC.

Sebelumnya, TikTok sangat populer digunakan masyarakat dunia dan merupakan fenomena budaya global yang sangat populer di kalangan remaja. Penggunaan TikTok sendiri digunakan untuk berbagi video pendek yang sangat bervariatif.

Baca Juga: Dirasa Belum Optimal Sepenuhnya, Premier League Ubah Empat Poin Ini dalam VAR

Meski TikTok merupakan aplikasi asal China, namun CEO dari TikTok merupakan warga asal AS dan memiliki kantor terbesar di Log Angeles.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x