Bikin Girang, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8% dan Pensiunan 12% Taun Depan

- 16 Agustus 2023, 16:08 WIB
Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan Puan Maharani di sela-sela Sidang Paripurna perdana DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan Puan Maharani di sela-sela Sidang Paripurna perdana DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. /dok. DPR/

HALOYOUTH - Presiden Jokowi Dodo bikin girang kalangan ASN atau Aparatur Sipil dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pasalnya Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji mereka sebesar 8% di tahun 2024.

Kenaikan Gaji tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat penyampaian RUU APBN 2024 dan nota Keuangan Negara di Komplek Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Luna Maya Terlengkap dengan Segudang Prestasi dan Fakta Menarik

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," Jelas Jokowi.

Presiden Jokowi juga berharap kenaikan ini bisa menaikan kineja dan produktifitas yang dibarengi dengan semangat reormasi birokrasi dan konsisten.

Baca Juga: Waw... Patung Ir. Soekarno Telan Anggaran 10 Trlliun? Netizen: Unfaedah Banget!

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tambahnya.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x