Terbaru Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2023, Golongan Ini Terima GajiRp Rp4.132.200-Rp 6.786.500

Ade
- 1 September 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi Gaji Honorer 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com
Ilustrasi Gaji Honorer 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com /

HALOYOUTH- Saat ini gaji PPPK masih berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain gaji, PPPK memperoleh tunjangan PPPK dari pemerintah seperti PNS.

Lantas tunjangan apa sajq? Tunjangan-tunjangan PPPK meliputi antara lain;

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan/beras

• Tunjangan jabatan struktural

• Tunjangan jabatan fungsional

• Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Segera Dibuka, Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer 4 Kategori Ini, Selamat Ya!

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x