HALOYOUTH- Saat ini gaji PPPK masih berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain gaji, PPPK memperoleh tunjangan PPPK dari pemerintah seperti PNS.
Lantas tunjangan apa sajq? Tunjangan-tunjangan PPPK meliputi antara lain;
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan/beras
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional
• Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Segera Dibuka, Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer 4 Kategori Ini, Selamat Ya!