Poltak LBH Merah Putih menyampaikan perlakuan perusahaan terhadap Reza dan Romdoni merupakan perselisihan induatrial dan bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana serius.
"Apa yang dilakukan perusahaan sudah termasuk pelanggaran industrial serius yang berat dan bisa masuk ranah pidana" ungkap Poltak saat dikonfirmasi via pesan singkat.
"Ini sudah masuk dalam ranah perselisihan kalau merujuk dalam Undang Undang 13 tahan 2003. Tindakan perusahaan tidak boleh seperti itu, tidak bisa semena-mena". Pungkas Poltak.
Sementara itu UPTD Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang masih belum memberikan respon saat dimintai keterangan oleh. haloyouth. Pikiran-rakyat.com.***