Nana menegaskan, Penipuan proyek laptop oleh AAS merupakan musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
“Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan Lembaga di dalamnya,” tutur dia.
Menindaklanjuti kasus penipuan AAS, jelas Nana, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti. Atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa,” ungkapnya.
Baca Juga: 6 Manfaat Ampas Kelapa yang Jarang Diketahui oleh Orang Banyak, Ternyata...
Terakhir Nana berkata, Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsukarena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya).
“Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal. Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS,” pungkasnya.***