Seperti diberitakan, pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.
Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali.
Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen. Pemberian bantuan tersebut ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.***