Susah Daftar BLT UMKM Via Online? Tenang! Begini Cara Mudah untuk Daftar Via Offline

- 12 September 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Zona Jakarta/

Mempunyai usaha mikro juga harus dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM.

Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing

Baca Juga: Belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah untuk Cek Via WA

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah