Susah Daftar BLT UMKM Via Online? Tenang! Begini Cara Mudah untuk Daftar Via Offline

- 12 September 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Zona Jakarta/

HALOYOUTH.COM - Sejak Jumat 11 September malam, para pelaku UMKM mengaku kesulitan untuk mengakses pendafaran secara online di link: https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Laman tersebut tidak bisa dibuka, entah karena memang sudah ditutup atau jaringan server yang down.

Namun tenang, para pelaku UMKM tetap bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara offline lho!

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu per KK bakal Cair Bulan Ini, Begini Cara Ceknya

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Namun ada kriterianya.

Pertama pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan yang kedua, pelaku usaha harus merupakan WNI.

Kemudian, pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ada Bansos Lagi, Cek dengan Cara Ini Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x