Tok! Pemprov Banten Sahkan UMP 2024, Segini Besarannya

- 21 November 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2024 Banten/Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi kenaikan UMP 2024 Banten/Unsplash/Mufid Majnun /

HALOYOUTH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Banten pada Selasa, 21 November 2023.

Penetapan itu kemudian disahkan oleh Pemprov Banten dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024.

Dalam SK itu disebutkan bahwa UMP Provinsi Banten pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen atau sekitar Rp66.532 dari yang sebelumnya sebesar Rp2,6 juta pada UMP 2023.

Baca Juga: Buruan Cek! Ini Info Terbaru Bansos BPNT November Desember 2023 Lewat Laman cekbansos.kemensos.go.id

"Jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp66.532 atau sebesar 2,50 persen," dalam keterangan surat keputusan tersebut yang dikutip oleh HALOYOUTH pada Selasa, 21 November 2023.

Oleh karenanya atas kenaikan tersebut maka, besaran UMP 2024 menjadi sebesar Rp2.7 juta atau lebih tepatnya menjadi Rp2.727.812,11.

Kenaikan itu didasari atas beberapa variabel yang menjadi pertimbangannya di antaranya seperti Rata-rata Konsumsi Rumah Tangga, Rata-rata Banyaknya Anggota/Rumah Tangga se-Provinsi Banten.

Baca Juga: Sempat Disebut Tak Punya Agama yang Jelas Oleh Netizen, Begini Jawaban Gibran, Cawapres 2024!

Kemudian Rata-rata Banyaknya ART Bekerja/Rumah Tangga se-Provinsi Banten, Pertumbuhan Ekonomi Provinsi, Inflasi Provinsi, serta koefisien alpha atau indeks tertentu sebesar 0,1. ***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Disnakertrans Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x