Apa Itu UKT BKT Saat Memasuki Perguruan Tinggi? Simak Penjelasannya Berikut!

- 25 November 2023, 17:34 WIB
Mahasiswa baru
Mahasiswa baru /Image by Gerd Altmann for Pixabay /

HALOYOUTH - UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. UKT sendiri adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semesternya.

Adapun BKT (Biaya Kuliah Tunggal) adalah keseluruhan dari biaya operasional setiap mahasiswa dalam satu semesternya.

Nilai BKT akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi yang dikurangi dana bantuan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, calon mahasiswa baru perlu mengetahui kedua hal tersebut, sebab ada hubungannya terkait sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap semesternya.

Baca Juga: Kumpulan Soal PAS Qur'an Hadits Kelas 10 MA Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban

UKT sendiri sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan RI melalui peraturan menteri Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa hanya membayar komponen saja atau UKT saja.

Perguruan tinggi akan menentukan besarnya UKT berdasarkan pendapatan dari masing-masing orang tua. Biasanya penentuannya dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan diterima menjadi mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. 

Untuk menentukan besarnya UKT mahasiswa akan dimintai berbagai dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:

Baca Juga: Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Elzan Diprediksi Melawan Irfan dan Kumala, Seperti Apa Yuk Simak!

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x