HALOYOUTH - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Pulau Jawa telah ditetapkan.
Hal itu ditetapkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Walaupun belum semua pemerintah provinsi dan mengumumkan UMK tahun 2024, namun terpantau untuk pulau Jawa, semua provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.
Diketahui rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.
Baca Juga: Makna Jawa Pegon Matan Jurumiyah Bab Kalam dan Pembagiannya Cocok untuk Belajar Santri
UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar besaran UMK 2024 di Pulau Jawa:
Provinsi Banten
- Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
- Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
- Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
- Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
- Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
- Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
- Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
- Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69.