Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, Cek di Sini!

- 1 Desember 2023, 18:14 WIB
Lengkap! Cek di sini daftar UMK 2024 di Banten, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jateng & Jatim.
Lengkap! Cek di sini daftar UMK 2024 di Banten, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jateng & Jatim. /Image by Gerd Altmann from Pixabay /

HALOYOUTH - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Pulau Jawa telah ditetapkan.

Hal itu ditetapkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Walaupun belum semua pemerintah provinsi dan mengumumkan UMK tahun 2024, namun terpantau untuk pulau Jawa, semua provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Diketahui rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

Baca Juga: Makna Jawa Pegon Matan Jurumiyah Bab Kalam dan Pembagiannya Cocok untuk Belajar Santri

UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Pulau Jawa:

Provinsi Banten

  1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
  2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
  3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
  4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
  5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
  6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
  7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
  8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69.

Baca Juga: Pertaruhan The Series 2 Episode 7 Tayang Hari Ini Jumat, 1 Desember 2023, Ini Sinopsis dan Link Streamingnya

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x