Daftar UMK 2024 Terbaru Provinsi Banten, Cilegon Naik 3,39% Berikut Rincian Lengkapnya

- 1 Desember 2023, 20:47 WIB
Mata uan rupiah/upah minimum kota/Kabupaten UMK
Mata uan rupiah/upah minimum kota/Kabupaten UMK /Image by Iqbal Nuril Anwar from Pixabay /

HALOYOUTH - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Pulau Jawa telah ditetapkan.

Hal tersebut ditetapkan mengacu dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Walaupun belum semua pemerintah provinsi mengumumkan UMK tahun 2024, namun terpantau untuk pulau Jawa semua provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, Cek di Sini!

Diketahui rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lantas berapa sih besaran UMK 2024 di Provinsi Banten yang baru ditetapkan?

Berikut rincian lengkapnya dirangkum Haloyouth dari berbagai sumber.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar ewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024 memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x