BLT Segera Cair, Tapi Ternyata Penerima BLT Rp500 Ribu Harus Penuhi Syarat Penting Ini

- 19 September 2020, 11:05 WIB
BLT Rp500 ribu
BLT Rp500 ribu /Pixabay//Pixabay

HALOYOUTH - Kabar gembira, bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 akan segera cair loh di bulan September 2020.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakatnya termasuk BLT.

Kabar terbarunya, pemerintah akan kembali memberikan BLT sebesar Rp500.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Akan Kembali Diberikan kepada Golongan yang Beruntung Ini, Siapa?

Seperti yang dilansir dari laman Kemensos, pemerintah mempersiapkan anggaran 4,5 triliun rupiah dalam program bantuan ini.

Bantuan sosial senilai Rp 500 ribu diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).

Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama (16/9), dilansir dari mediablitar.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Asik! Program Bansos Termasuk BLT Akan Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Bagaimana dengan Subsidi Gaji?

Lalu apa saja syarat yang harus diketahui untuk menerima BLT Rp500 ini?

Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.

Kerjasama dengan Himbara pun diapresiasi oleh Menteri Sosial, karena dukungannya sebagai agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.

Dalam sambutan yang di sampaikan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan ini bisa dipergunakan dengan bijaksana.

 Baca Juga: Asik! Program Bansos Termasuk BLT Akan Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Bagaimana dengan Subsidi Gaji?

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id .

Setelah berhasil masuk pada laman tersebut calon penerima bisa menggunakan tiga cara untuk mengecek.

Cara tersebut antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah Anda mengisi identias, pada kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya masukan kode captcha (kode unik) sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Terakhir jika sudah selesai lalu klik tombol 'Cari'. ***

Editor: Purnama

Sumber: mediablitar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x