5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dapat dibuktikan dengan slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Baca Juga: Bisa Bantu Modal Usaha, Intip Tabel Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 Rp41 Hingga Rp61 Juta
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang
7. Fotokopi rekening listrik, PDAM, atau telepon
Demikian 7 syarat baru pinjaman KUR Pegadaian Syariah, nomor 6 NIB, SIUP dan SKU yang sah. Semoga bermanfaat.***