Nasabah Bank Rakyat Indonesia Bisa Bayar Biaya Nikah di KUA Pakai BRImo

- 19 April 2024, 10:25 WIB
Mangiring Lumban Gaol Kepala Cabang BRI Labuan BO 3
Mangiring Lumban Gaol Kepala Cabang BRI Labuan BO 3 /

HALOYOUTH - Bulan Syawal merupakan bulan kesepuluh dalam penanggalan kalender Tahun Hijriah. Syawal juga menjadi bulan yang dinantikan oleh umat Islam setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh karena pada tanggal 1 bulan syawal, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut membuat bulan ini dikatakan sebagai bulan kemenangan dan kembalinya fitrah manusia, oleh karenanya tidak sedikit yang menikah di bulan syawal.

Selain itu, Lebaran merupakan momen libur panjang di Indonesia, sehingga pasangan yang ingin menikah bisa memanfaatkannya untuk melakukan persiapan yang lebih optimal menjelang pernikahan. Selain itu, pasangan juga bisa memanfaatkan momen libur lebaran untuk bulan madu setelah pernikahan.

Baca Juga: Muhammad Wahiduddin Pengusaha Sukses Asal Kabupaten Pandeglang Memilih BRI Sebagai One Stop Financial Solution

Nah, apakah kamu termasuk salah satu orang yang akan menikah setelah lebaran? Jika iya, berikut kami sajikan cara mengurus pernikahan ke KUA secara online maupun offline. Berdasarkan situs Kemenag, berikut cara pendaftarannya.

Cara Daftar Nikah di KUA via Online:

Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya
Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah
Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
Masukkan nomor telepon dan alamat email
Unggah foto
Cetak bukti pendaftaran nikah.

Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:

Sementara itu untuk pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Halaman:

Editor: Imam Tantowi

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x