HALOYOUTH - Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 November 2018. Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
1. Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.