TERBARU!! Cara Membuat Paspor Secara Offline Maupun Online, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

- 18 November 2023, 13:49 WIB
TERBARU!! Cara Membuat Paspor Secara Offline Maupun Online, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
TERBARU!! Cara Membuat Paspor Secara Offline Maupun Online, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi /pixabay/cytis/

HALOYOUTH - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat paspor dikarenakan membuat paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya. Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat paspor dengan mudah dan efisien.

Cara bikin paspor penting diketahui oleh kamu yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Sebelum membuat paspor, pastikan kamu telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Membuat Paspor 

Sebelum lanjut ke penjelasan cara membuat paspor, kamu perlu menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan paspor. Berikut ini adalah semua dokumen yang perlu kamu persiapkan, di antaranya:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri jika menetap di luar negeri.
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang (nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua harus tercantum).
  4. Surat keterangan penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah mendapatkan status WNI atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diminta, kamu bisa mencoba cara membuat paspor, baik paspor offline maupun paspor online.

Cara Membuat Paspor Online

Tidak hanya membuat paspor secara offline, kamu juga bisa membuat paspor secara online. Proses pengajuan pembuatan paspor secara online cukup mudah dan praktis. Bagaimana mungkin? Yuk, simak cara membuat paspor online di bawah ini:

  1. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, unduh aplikasinya di App Store atau Play Store.
  2. Daftar dan login ke aplikasi, lalu isi data yang disediakan pada loket permohonan.
  3. Setelah mengisi data, pastikan kamu melampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta dalam bentuk JPEG dengan ukuran minimal 100kb dan maksimal 400kb.
  4. Setelah selesai mengisi data, pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  5. Pilih tanggal dan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan asli.
  6. Lakukan pembayaran pengajuan pembuatan paspor ke nomor rekening yang telah diinformasikan. Jika sudah terkonfirmasi pembayaran, kamu akan mendapatkan kode antrean serta status pembayaran.
  7. Setelah itu, datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil foto dan sidik jari.
  8. Setelah selesai, Petugas Imigrasi akan mewawancarai dan melakukan proses verifikasi serta adjudikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  9. Setelah dinyatakan dokumen tidak ada masalah, datang lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor. Paspor bisa diambil minimal empat hari kerja dari hari wawancara.

Cara Membuat Paspor Offline

Jika kamu memutuskan untuk membuat secara offline, berikut adalah urutan cara membuat paspor offline:

  1. Datang ke kantor imigrasi yang ada di kotamu.
  2. Datangi loket permohonan untuk mengisi aplikasi data yang telah disediakan serta lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta. Sebelum itu, pastikan semua dokumen persyaratan kamu bawa semua.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan ke Petugas Imigrasi yang ditunjuk. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
  4. Setelah Petugas Imigrasi menyatakan dokumen yang dibawa lengkap, kamu akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran. Sebaliknya, apabila dokumen belum lengkap, Petugas Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan.
  5. Permohonan yang kamu ajukan dianggap ditarik kembali.
  6. Setelah semua dokumen lengkap, bayar biaya pembuatan paspor ke nomor rekening yang diinformasikan oleh Petugas Imigrasi.
  7. Bayar biaya pembuatan paspor ke nomor rekening yang sudah ditentukan. Kemudian, kamu bisa mengambil foto dan sidik jari.
  8. Setelah selesai pengambilan foto dan sidik jari, Petugas Imigrasi akan mewawancarai. Setelah wawancara selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan adjudikasi dokumen untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah atau ganda.
  9. Jika semua proses verifikasi dan adjudikasi data tidak ada masalah, kamu bisa mendapatkan paspor paling cepat empat hari kerja setelah wawancara. Silakan untuk datang kembali mengambil paspor ke kantor imigrasi.

Demikian cara membuat paspor secara online maupun offline lengkap dengan syarat yang harus dilengkapi sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.***

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x