Wakaf Uang Untuk Modal Usaha, Emang Bisa? Simak Penjelasan Relawan ACT Kota Serang

- 3 Juni 2022, 07:25 WIB
Logo ACT
Logo ACT /Screenshot Twitter @actforhumanity/

 

HALOYOUTH - Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sekaligus sarana untuk menyalurkan sebagian harta kekayaan kepada muslim lain untuk dimanfaatkan.

Biasanya wakaf ini berbentuk tanah dan bangunan, namun dewasa ini pengelolaan dana wakaf dapat di produktifkan, salah satunya untuk modal usaha.

Mungkin masih terdengar asing ditelinga kita tentang wakaf uang yang disalurkan untuk modal usaha, karena masyarakat lumrahnya memberikan wakaf yang bersifat abadi, seperti pembuatan mesjid, mushola dan bangunan lainnya yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

kBaca Juga: 8 Tips Menjadi Produktif Agar Membentuk Pribadi Sukses, Simak Penjelasan Berikut

Berikut ini penjelasan Nufus yang merupakan salah satu relawan ACT (Aksi Cepat Tangkap) Kota SerangSerang saat diwawancarain pada Kamis, 22 Mei 2022.

"Saat ini ACT sudah ada pengelolaan wakaf uang yang dialokasikan untuk pengembangan modal usaha, yang diberikan kepada ibu-ibu yang mempunyai usaha, awalnya program ini bernama sedekah umi," kata Nufus.

Program ini merupakan bentuk wakaf dalam jangka waktu tertentu. Adapun jangka wakaf yang diberikan pada program ini selama satu tahun.

Baca Juga: Buruan Daftar! SD Laboratorium Serang sedang Buka Lowongan Tenaga Pendidik

"Jadi kami berikan pinjaman modal usaha untuk para pelaku usaha selamat satu tahun, setelah itu pelaku usaha mengambalikan modal tersebut tanpa bunga, dan modal tersebut akan kami gulirkan kepada pelaku usah lain," sambungnya

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x