Link Pendataan Non ASN 2022, Ini Syarat dan Tujuannya Menurut BKN

- 21 September 2022, 17:41 WIB
Pendataan non ASN tahun 2022.
Pendataan non ASN tahun 2022. /Dok BKN

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca Juga: Ancaman Pemilu 2024 mulai Politik Uang, Politik Identitas, hingga Politik Dinasti

Satya melanjutkan bahwa pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018.

Pada peraturan tersebut ada berupa larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan atau tenaga non-ASN.

Cara tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, hingga menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Berikut link pendataan non ASN 2022 dengan cara klik https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Itulah informasi syarat dan link pendataan non-ASNdi BKN, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x