Kendati demikian, lanjut Satya, sebelum memasuki tahap finalisasi akan ada tahapan prafinalisasi yang harus dilewati, yaitu di mana masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di ruang lingkupnya.
Tenaga non-ASN atau honorer ini harus memenuhi persyaratan pendataan sebagai tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN hingga TNI-Polri Segera Cair, Begini Kata Jokowi
Setelah didaftarkan oleh instansi tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal," kata Satya pada pernyataan resminya.
"Dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," tambah Satya.
Seperti diketahui, tahap prafinalisasi akan berlangsung pada 30 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Rekrut Panwascam, Bawaslu Kabupaten Serang: Kami Harap Masyarakat Mau Daftarkan Diri
Pada tahap ini, masing-masing instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN atau honorer yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui situs informasi instansi.
Bagi honorer atau tenaga non-ASN di Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengetahui apa persyaratan pendataan tersebut.
Berikut adalah persyaratan dan kategori pendataan non-ASN atau honorer