3 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Salah Satunya Ibu Hamil dan Menyusui

26 April 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi fidyah, 3 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Salah Satunya Ibu Hamil dan Menyusui /pixabay/allybally4B

HALOYOUTH- Islam dianugerahi bulan yang suci, yakni bulan ramadhan, yang datangnya hanya sekali dalam 1 tahun

Puasa Ramadhan ini, dilakukan selama 1 bulan penuh, dan mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpuasa

Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki halangan tertentu, dan tidak bisa melaksanakan Puasa?

Seperti halnya, Islam adalah agama yang sempurna, semua permasalahan tentang manusia, sudah ada solusi di dalamnya

Bagi mereka yang memiliki masalah tertentu, dan tidak bisa berpuasa full di bulan Ramadhan, atau bagi mereka yang sama sekali tidak bisa melaksanakan puasa selama 1 bulan penuh.

Baca Juga: Benarkah Puasa Bisa Bermanfaat untuk Detoks Tubuh? Berikut Penjelasannya

Ada 2 solusinya, yang pertama mengqadha atau mengganti puasa tersebut, dengan berpuasa di hari setelah bulan ramadhan berakhir, dan sebelum bulan Ramadhan selanjutnya tiba, sebanyak hari yang ia tinggalkan

Adapun yang kedua, membayar fidyah atau mengganti puasa dengan cara memberi makan fakir miskin

Seperti firman Allah Subhanahu Wata'ala :
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin," (Q.S Al-Baqarah :184)

Namun perlu diketahui, membayar fidyah ini hanya untuk orang-orang tertentu, bukan untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa dalam kondisi dimana ia bisa melaksanakan puasa (jasmani dan rohaninya sedang sehat), serta tidak ada halangan apapun untuk melaksanakannya.

Baca Juga: 4 Cara Olahraga yang Bisa Bakar Kalori pada Meski di jalani Puasa, Simak Berikut Ini

Dirangkum dari kanal YouTube Irssat Channel Official, bahwasannya ada 3 golongan yang wajib membayar fidyah, diantaranya sebagai berikut 

1. Orang yang sakit, yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya

Sekiranya bila orang sakit tersebut berpuasa, akan menimbulkan kesusahan, maka tidak wajib baginya berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak wajib baginya untuk meng-qhada (mengganti) puasanya

Tetapi bisa mengganti puasa yang ditinggalkannya itu, dengan membayar fidyah

Lain halnya dengan orang yang sakit pada bulan Ramadhan dan tidak bisa berpuasa karena kesusahan, atau bisa menimbulkan kesakitan.

Baca Juga: 4 Penyebab Perut Kembung Dan Begah Selama Puasa Ramadhan

tetapi pada bulan berikutnya orang sakit tersebut sembuh dan tidak memiliki kesusahan lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib baginya membayar fidyah

Namun, wajib baginya meng-qhada(mengganti) puasa, sebanyak yang ditinggalkan
(Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397)

2. Orang tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa

Orang tua renta seperti kakek dan nenek yang sudah tidak mampu lagi untuknya berpuasa, tidak mampu karena fisiknya maupun karena batiniahnya

Maka tidak ada baginya tuntutan untuk berpuasa ataupun meng-qhada(mengganti) puasa, namun wajib baginya untuk membayar fidyah
(Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal 428).

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh, Menurunkan Tekanan dan Gula Darah

3. Ibu hamil dan menyusui

Pada poin ketiga ini, para ulama menuturkan perinciannya

Jika ibu hamil dan menyusui ini khawatir terhadap dirinya maka hanya diwajibkan untuknya meng-qhada(mengganti) puasa, dan tidak diwajibkan baginya untuk membayar Fidyah

Sedangkan ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan bayi yang ada di dalam kandungannya, atau mengkhawatirkan anak yang sedang disusuinya, maka diwajibkan untuknya atas keduanya

Yaitu wajib meng-qhada (mengganti) puasanya dan wajib pula membayar fidyah
(Syekh Ibnu Khasim al-Ghuzzi, Fath al-Qartib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib hal. 223)

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! Ada 4 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Buka Puasa Bersama, Bisa Merusak Pahala Puasanya

Lalu bagaimana cara membayarnya?

Seperti firman Allah diatas, bahwasanya membayar fidyah, yakni dengan "memberi makan seorang miskin"

Ini diperjelas oleh Ustadz Adi Hidayat, di Channel YouTube Rahelma Nurazizah Official, disalah satu ceramahnya

Membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada 1 orang fakir miskin, dengan kadar normalnya, 3 kali makan dalam sehari

Dan untuk porsi makannya, bisa disesuaikan dengan kadar makan orang yang membayar fidyah tersebut dalam kesehariannya

Lalu apakah boleh membayar fidyah sekaligus 1 bulan?

"Menurut para ulama jika berbicara boleh atau tidak, boleh diperkenankan, hanya akan lebih bagus fidyah itu, diberikan secara berkala setiap harinya, dari waktu-waktu Ramadhannya.." jelas Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya

Baca Juga: Berat Badan Cepat Turun! Simak Tips Diet Menu Telur Saat Puasa Menurut dr. Saddam Ismail

jika memilih setiap hari memberi 1 orang fakir miskin, untuk lamanya ini disesuaikan dengan puasa yang ditinggalkannya

Tetapi, Jika membayar fidyah sekaligus dalam 1 bulan, maka cukup memberikan porsi makan sebanyak puasa yang ditinggalkan

Misalnya, ada seseorang selama 30 hari tidak berpuasa, maka baginya cukup memberikan 30 bungkus makanan pada 1 orang fakir miskin

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan apa manfaat memberikan fidyah setiap hari daripada memberikannya sekaligus, yakni menurut para ulama ada 2

Yang pertama supaya terus melahirkan rasa kenikmatan dalam ibadah, maksudnya adalah jika memberikan fidyah itu sekaligus maka esoknya tidak bisa lagi merasakan kenikmatan dalam memberi seseorang

Dan jika memberikan fidyah itu setiap hari, pada 1 orang fakir miskin yang berbeda-beda, lalu mendapatkan do'a-do'a yang baik dari orang fakir miskin tersebut, maka bukankah perasaan itu memberikan kesan yang mendalam bagi jiwa kita?

Menurut para ulama, perbuatan amal Sholeh yang baru tersebut, cenderung menguatkan pada jiwa

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apa Bisa Membuat Batal? Simak Penjelasannya

Nah itu yang disebut kenikmatan dalam beribadah

Yang kedua, menurut para ulama akan lebih baik diberikan secara bertahap, karena jika seseorang yang wajib membayar fidyah itu wafat, misal pada hari ke-12 atau hari sebelum ia menyelesaikan pembayaran fidyah tersebut

Maka agar tidak memberatkan keluarganya, cukup mengeluarkan setiap harinya, supaya sesuai dengan kadar kebutuhan pengganti puasanya

Selanjutnya, apakah boleh membayar fidyah dengan uang?

Para ulama hampir sepakat, pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, yang dimana firman Allah mengacu pada "memberi makan seorang miskin"

Maka, akan lebih baik memberikan fidyah tersebut dalam bentuk makanan

Karena dikhawatirkan bila diberikan kepada seorang fakir miskin tersebut uang, bisa jadi uang tersebut tidak menjadi makanan, tetapi menjadi kebutuhan lain yang bukan berbentuk makanan

Baca Juga: Mudah, Inilah Resep Semur Telur Ayam Kentang yang Enak, Cocok Untuk Menu Sahur dan Berbuka Puasa

Sedangkan membayar fidyah wajib dengan memberi makan seorang fakir miskin

Memberi makan disini, bisa dengan makanan siap saji, atau makanan mentahnya, seperti kebutuhan sembako.***

 

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler