4 Syarat Wajib Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban, Penting untuk Diketahui

18 Mei 2022, 16:34 WIB
4 Syarat wajib hewan yang bisa dijadikan kurban/Fixabay/Ralphs_Fotos /

HALOYOUTH - Menjelang hari raya idul adha menjadikan momentum bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah berkurban.

Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam.

Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."

Baca Juga: Dahulukan Anak atau Kerja, Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Syafiq Riza

Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."

Syarat hewan qurban perlu diketahui bagi Muslim agar tidak salah dalam membeli hewan qurban yang akan diqurbankan pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Berikut 5 syarat wajib bagi hewan yang bisa dijadikan hewan qurban.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Berikut Hukum Kentut Ketika Membaca Al Quran

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Baca Juga: Halal, Hukum Mendonor Asi dalam Perspektif Islam, Berikut Penjelasannya

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Penyebab Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Berikut Penjelasannya

4. Kepemilikan hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.***

Editor: Mukhamad Rozali

Tags

Terkini

Terpopuler