Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 17 Desember 2021, 15:41 WIB
Pembagian Harta Waris | Buya Yahya | Youtube TV Al Bahjah
Pembagian Harta Waris | Buya Yahya | Youtube TV Al Bahjah /

“Itu boleh saja asalkan cara pengambilannya benar” katanya, dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, 17 Desember 2021.

Buya Yahya memberikan contoh cara yang benar misalnya sepuluh orang dalam suatu kelompok membuat sumbangan dan setiap orang mendapat giliran pada tiap bulannya.

Baca Juga: Ibadah yang Menyiksa Tapi Paling Utama Bagi Perempuan Menurut Syaikh Datuk Kahfi

“Lumayan. Jadi bulan ini di ambil oleh si A, selanjutnya si B, dan seterusnya. Ini boleh saja dilakukan,” tambah Pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini.

Bukan hanya diperbolehkan saja, tapi Buya Yahya pun menjelaskan soal larangan arisan, yaitu jika seseorang melakukan jual beli uang seperti mengurangi harga.

“Harus wajar, kalau memang anda lagi butuh ambil. Kalau pakai potong-potong itu adalah nggak benar. Itu namanya riba,” ungkapnya.

Baca Juga: Syekh Siti Jenar Ajarkan 'Mati' Kepada Pasukan Laskar Muslim Cirebon

Buya Yahya menjelaskan, dalam arisan ini uang yang dihimpun atau dikumpulkan dengan yang diambil di kemudian waktu harus berjumlah sama. Tidak boleh dikurangi agar tidak menjadi riba.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah