Telat Bayar Qada Sampai Masuk Ramadhan Berikutnya, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 3 Maret 2022, 12:58 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkapan layar YouTube/

HALOYOUTH – Bagi seorang muslim tentunya wajib berpuasa di bulan ramadhan. Tapi jika ada sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka ia wajib menggantinya di hari yang lain setelah selesai bulan ramadhan.

Sebagian orang mungkin mengalami dan bertanya-tanya bagaimana hukum bagi orang yang memiliki hutang puasa hingga menahun, dalam arti mereka belum qada’ puasa sampai bertemu dengan puasa tahun-tahun berikutnya?

Terkait dengan persoalan ini, sebagian ulama berpendapat bahwa jika ada seorang muslim yang meninggalkan puasa ramadhan, maka hukumnya wajib untuk menggantinya di hari-hari lain selain hari ramadhan.

Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 184-185, yang menjelaskan bahwa jika ada di antara kamu yang sedang sakit atau sedang melakukan perjalanan, dan ia berbuka selama perjalanan, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan. 

Namun, jika persoalannya kamu belum mengganti puasa yang tertinggal di bulan ramadhan tahun ini, kemudian sampai bertemu ramadhan tahun berikutnya, dan tahun berikutnya lagi, maka sebagian ulama ada dua pendapat terkait persoalan tersebut. 

Dikutip Haloyouth.com dari kanal YouTube Shiratal Mustaqim, begini penjelasan dari Ustad Adi Hidayat mengenai hukum utang puasa yang sampai bertahun-tahun tidak menggantinya.

Baca Juga: Mitos Kejatuhan Cicak, Apakah Pertanda Buruk? Ini Menurut Pandangan Islam

Pertama, selain qada yang ditunaikan, maka mereka yang bersangkutan atau yang memiliki hutang puasa berkewajiban untuk menambahnya dengan kafarat dalam bentuk fidyah (memberi makan seorang miskin).

Ini adalah pendapat dari Imam Hambali, Syafi’i, dan Maliki. Beliau berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi ditambah dengan fidyah, juga ditambah dengan qiyas. 

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x