Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri atau Keluarga dan Orang yang Berhak Menerimanya

- 1 Mei 2022, 05:49 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga /Tangkap layar/instagram/@faktaislami.id/

HALOYOUTH - Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, atau keluarga. Serta siapa yang berhak menerima zakat.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan di bulan Ramadhan oleh setiap muslim yang mampu serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam ketika Ramadan, Zakat juga menjadi bentuk realisasi dari penyempurnaan rukun Islam ke 4.

Baca Juga: Bolehkah Potong Kuku dan Rambut saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dengan membayar zakat maka Anda sudah mensucikan harta Anda karena dari tiap penghasilan atau harta yang diperoleh tentu ada hak orang lain di dalamnya.

Hal ini dijelaskan dalam Al Qur'an Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Sama seperti ibadah lainnya, ketika hendak membayar zakat kita juga harus memperhatikan bacaan niat terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Ngupil dan Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Perlu diketahui bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang membayarnya. Berikut macam-macam ini niat zakat fitrah:

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Baca Juga: Apakah Sah Puasanya Apabila Mandi Junub dilakukan Setelah Subuh atau Imsak? Begini Penjelasannya

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala.

Baca Juga: Tukang Bangunan Tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Niat Zakat untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Mengenal Pengertian Zakat, Macam, Jenis, Syarat, serta 8 Golongan Penerima Zakat

Niat Zakat untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Waktu dan Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Istri, Anak, Diri Sendiri, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq)adalah yang masuk kategori sebagai berikut:

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa orang yang berhak menerima zakat diantaranya:

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Orang fakir (orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya,

2. Orang miskin

3. Amil zakat (orang yang bertugas menyalurkan zakat)

4. Mualaf

Baca Juga: Wajib Tahu: Inilah 5 Waktu untuk Bayar Zakat Fitrah, Serta Batas Akhirnya

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh selama perjalanan tersebut tidak untuk hal maksiat.

Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah