Apakah Suntik di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya, Yuk Simak!

- 30 Desember 2023, 11:56 WIB
Jarum suntik
Jarum suntik /Image by Ewa Urban from pixabay.com /

HALOYOUTH - Bagaimana hukum suntik bagi orang yang berpuasa Ramadhan, apakah puasanya tetap sah atau justru sebaliknya menjadi batal?

Mungkin pertanyaan semacam ini pernah muncul dalam benak kita, apalagi di tahun ini tengah menghadapi masa pandemi di mana seseorang diharuskan untuk suntik vaksin.

Sebelum ke jawaban, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam kitab Taqrib karangan Syaikh Abu Syuja dijelaskan beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Haid, Muslimah Wajib Tahu Berikut 5 Rumus Haid

  1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Pengobatan dengan memasukan sesuatu pada salah satu dari dua jalan lubang (qubul dan dubur)
  3. Muntah secara sengaja
  4. Melakukan hubungan seksual pada alat kelamin (jima')
  5. Keluar mani sebab sentuhan kulit (disengaja)
  6. Haid
  7. Nifas
  8. Gila
  9. Pingsan seharian atau dalam waktu panjang
  10. Murtad

Lantas, bagaimana hukum suntik bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal?

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu, Kapan Harus Shalat Saat Tidak Bisa Membedakan Antara Darah Haid dan Istihadhah!

Perlu juga kita ketahui bahwa pada saat berpuasa kita harus menjaga diri dari masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh melewati bagian yang terbuka meliputi mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan. Karena masuknya benda lain ke dalam tubuh akan menyebabkan puasa menjadi batal.

Seperti telah disebutkan oleh Syaikh Abu Syuja dalam kitab Taqrib tersebut di atas, bahwa masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami. Sementara suntik itu tidak melewati lubang alami, melainkan melalui pori-pori kulit maupun otot.

Seperti telah dijelaskan oleh Dr. Yusuf al Qardhawi dalam Fatawi Mu'ashiroh, ia berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa karena hanya memasukan cairan atau obat ke dalam tubuh serta tidak menghilangkan dahaga dan lapar sama sekali.

Baca Juga: Kisah Abuya Uci Muda Saat Berguru Kepada Abuya Dimyati Cidahu: Weruh Sakdurunge Winarah

Dirangkum Haloyouth dari berbagai sumber, para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, menjelaskan bahwa suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunah sebagai berikut:

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim.”

Namun, perlu juga kita ketahui bahwa sebagian ulama berpendapat suntik dapat membatalkan puasa jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin.

Baca Juga: Keajaiban Saat Sebelum Jenazah Abuya Dimyati Banten Dimakamkan

Meskipun diperbolehkan oleh sebagian ulama, penyuntikan bila dapat diusahakan sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.

Penyuntikan pada siang hari berpuasa dikhawatirkan dapat membahayakan fisik seorang muslim. Hal ini dikarenakan kondisi fisik orang berpuasa yang biasa sedang dalam keadaan lemah.

Itulah penjelasan terkait pertanyaan suntik di bulan Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah