Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan 2024 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Hal ini pun disebutkan juga dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, yang di mana seorang yang melakukan niat puasa Ramadhan di waktu malam untuk melakukan puasa besok harinya.
Berbunyi "Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya,"
Namun beda halnya dengan sebagian ulama yang lain, makan sahur sahaja dianggap tidak cukup untuk menggantikan niat puasa.
Sehingga jika seseorang makan sahur namun lupa niat puasa Ramadhan baik disengaja atau tidak, maka puasa dinilai tidak sah atau batal.
Baca Juga: Kata-kata Bijak Syaikh Abdul QadirJailani, Penyemangat Ibadah Penuh Hikmah
Pendapat seperti di atas disindir juga oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Yang berbunyi "Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat," ucap Syaikh Za
inuddin Al-Malibari.***