Awas! Jadi Korban Stalking Ternyata Bisa Berujung Tindakan Kekerasan, Kenali 5 Ciri Ini

- 21 Juni 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi seseorang stalking/Pixabay/Shutterbug75/
Ilustrasi seseorang stalking/Pixabay/Shutterbug75/ /

HALOYOUTH - Stalking atau perilaku menguntit adalah tindakan mengawasi seseorang seacara terus menerus baik secara langsung maupun tidak dengan maksud dan tujuan yang cenderung melecehkan dan mengitimidasi korban.

Menguntit seseorang termasuk ke dalam pelanggaran hukum, karena itu bersifat ilegal. Meskipun demikian ada beberapa tindakan penguntitan yang sifatnya legal seperti pengumpulan informasi untuk tujuan kebaikan.

Menurut Departement Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), Stalking adalah suatu tindakan yang diarahkan kepada orang tertentu yang akan menyebabkan ketakutan akan keselamatannya atau keselamatan orang lain atau menderita tekanan emosional yang substansial.

Baca Juga: Tips Bermain Junggler Ala RRQ Xinnn dalam Patch Terbaru Mobile Legends

DOJ sendiri pernah membuat laporan pada tahun 2012 tentang daftar prilaku orang yang menjadi penguntit, yaitu:

1. Menelpon dan mengirimi pesan atau email kepada korban secara terus menerus.

2. Mengawasi serta mengikuti korban kemanapun.

3. Hadir dan menunggu di tempat korban beraktivitas.

4. Memberikan beragam hadiah seperti bunga atau boneka yang ditinggalkan begitu saja.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Instagram @komnasperempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x