Hukum dan Syarat Mewarnai Rambut dalam Islam

- 7 April 2022, 12:56 WIB
Hukum dan Syarat Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum dan Syarat Mewarnai Rambut dalam Islam /Instagram

HALOYOUTH- Memiliki gaya rambut berbeda seperti biasa banyak dilakukan oleh umat Islam. Sebagain umat muslim melakukan mewarnai rambut sebagai gaya hidup.

Perlu anda ketahui hukum mewarnai warna rambut dalam Islam diperbolehkan. Tetapi ada 3 syarat yang untuk memenuhi

Sebagaimana di kutip haloyouth.com video yang di unggah akun YouTube Sofyan Chalid bin idham Ruray. Menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang diperbolehkan untuk mewarnai warna rambut, sebagai berikut :

1. Tumbuh uban
Uban merupakan masalah bagi laki-laki dan perempuan karena mengganggu penampilan maka jika belum tumbuh uban tidak boleh mewarnai rambut. Adapun hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang artinya
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka" (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Cegah Rambut Rontok, Coba Hindari Kebiasaan ini

Dari hadits di atas bahwa hukum mengecat rambut dalam islam adalah diperbolehkan. Bahkan umat islam, bahwa kita sangat dianjurkan untuk mewarnai rambut ketika ada uban.

2. Selain berwarna hitam
Mewarnai rambut selain warna hitam karena di dalam islam tidak diperbolehkan mewarnai rambut warna hitam.

Adapun hadits yang menegas oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, yang artinya "Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga" (HR. Abu Daud, No. 4214)

Selain itu ada hadits lain yang di riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasul pernah berkata: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim)

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x