Polda Jabar Resmi Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

4 Januari 2022, 10:04 WIB
Jejak Habib Bahar yang kembali ditahan: Dulu pernah aniaya sopir taksi online hingga Ryan Jombang. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

HALOYOUTH - Polda Jawa Barat resmi tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2021.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman seperti dikutip haloyouth.com dari PMJ News mengatakan, kini yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Lagi, Bahar bin Smith Terjerat 2 Laporan Sekaligus Soal Ujaran Kebencian

Penahanan tersangka dijelaskan oleh Arief, berdasarkan alasan subjektif yang dikhawatirkan tersangka mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut kabarnya bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai dengan lima tahun.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Viral Video Habib Bahar Didatangi Ditreskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi

Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Selain pihaknya, Polisi juga tengah menyelidiki pengunggah video ceramah yang diduga provokatif yakni pemilik akun berinisial TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Arief.

Sebagai informasi, Habib Bahar dan pemilik akun YouTube berinisial TR diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Program Deradikalisasi Telah Kembalikan 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia pada NKRI

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam rilis pers sebelumnya seperti dikutip dari laman PMJ News mengatakan, laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya terkait dengan ucapan pelintiran kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Sedangkan laporan kedua yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat masih belum diketahui jelas.

Namun, saat ini laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat lantaran TKP termasuk dalam kawasan hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Artis Sinetron Inisial CA Terjerat Kasus Prostitusi Online

"Iya sudah dilimpahkan. Kasus Bahar Smith ditangani Polda Jabar karena TKP masuk Jabar. TKP di Jonggol, Bogor, jadi masuk ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada rilis pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 3 Januari 2021.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler