Bikin Gaduh, Ketua Koalisi Ojol Nasional Sebut Kemenaker Ida Faujiah Kaleng Rombeng

25 Maret 2024, 21:17 WIB
Ilustrasi Demo Ojol /Arya Wartadinata/prfmnews

HALOYOUTH - Perkataan yang di lontarkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan ibu ida Fauziyah tentang Himbauan agar aplikator memberikan THR kepada Mitra driver ojol hanya menuai Kontroversi dan membuat gaduh di kalangan driver ojol.

mengapa demikian karena kata yang di lontarkan hanya sekedar "Himbauan" sifat nya lemah dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum yang bisa dijadikan acuan atau pegangan untuk Mitra pengemudi ojek online karena sifat nya bukan instruktif ketegasan menurut ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto.

Sangat disayangkan wacana THR ini dikeluarlan pada saat bulan Ramadhan, kenapa tidak beberapa bulan sebelum masuk bulan Ramadhan wacana ini di gulirkan dan dikaji dengan secara serius.

Baca Juga: Cair Tanggal 1 April 2024, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024, Golongan IV Terima Sebesar Ini

Lagi pula sejauh ini status ojol belum jelas di negeri ini belum diakui oleh pemerintah karena tidak ada Payung Hukum yang melindungi pekerjaan ojek online.

Dan Hanya kemenhub yang memeberikan perhatian kepadan pengemudi ojek online yang ada di Indonesia. Padahal bukan hanya kemenhub yang seharus nya bertanggung jawab terhadap kondisi ojek online saat ini. Nah sekarang ibarat pahlawan kesiangan Kemenaker ikut memeberikan kontribusi 'kegaduhan" Di kalangan Mitra ojek online.

Jika di kaitkan dengan UU No. 13 tahun 2003 bahwa aplikasi (aplikator) telah memenuhi syarat unsur ketenagakerjaan memang betul, namun itu di peruntukan untuk karyawan perusahaan nya saja, tidak untuk kita sebagai pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai PKWT karena perjanjian kerjasama di awal antara pengemudi dengan penyedia jasa layanan aplikasi adalah bersifat kemitraan.

Baca Juga: Kamu Pasti Heran dengan Kecanggihan Teknologi ini, Inilah 3 Rekomendasi Aplikasi Terkini 2024

Dan secara logika apakah dengan cepat dan semudah itu pihak aplikator menghitung jumlah THR yang diberikan kepada jutaan mitra pengemudinya?

Karena THR sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Aturan pemberian THR sendiri akan diberikan pada pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh. 

Sedangkan aturan pemberian THR pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan berbeda. Jumlah THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jumlah THR yang diberikan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun perhitungannya adalah : THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji dibagi 12 bulan Sedangkan ojek online tidak mempunyai pendapatan yang bersifat tetap terus bagaimana cara menghitung nya?

Baca Juga: 6 Aplikasi Aplikasi Canggih dan Keren Terbaik 2024, Nomor 5 Jadi Buat Hiburan Semua Kalangan

Presidium Koalisi Ojol Nasional menyarankan Jika memang benar aplikator ingin memberikan apresiasi kepada mitra driver nya bisa menggunakan metode 1 hari kerja bebas atau pengurangan potongan komisi pendapatan sebelum Hari Raya nanti. Itu jauh lebih bisa bermanfaat dan di rasakan oleh semua Mitra pengemudinya.

Dan untuk menteri tenagakerja jika serius dan peduli dengan nasib ojol sebaiknya kaji dulu status pengakuan atau keberadaan ojek online agar diakui di negeri ini dengan beberapa kementerian terkait.

Bukan cuma membuat kegaduah dikalangan Mitra pengemudi, dan jangan jadikan wacana THR yang ibu menteri keluarkan menjadi sebuah potensi untuk mencari keuntungan dari kelompok tertentu baik dari dalam dari luar kalangan ojek online.

Jadi apabila wacana kegaduhan ini masih terus di gulirkan maka kami akan menuntut agar ibu Ida Fauziyah di copot dari menteri ketenagakerjaan.***

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler