PRIMA Kecam Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan

- 11 Juni 2021, 23:30 WIB
Juru Bicara PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe
Juru Bicara PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe /Haloyouth

Farhan menyatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi yang ekstrim. Ada 1 persen orang terkaya yang menguasai hampir separuh kekayaan dan sumber daya nasional. Diantaranya, ada 4 orang terkaya yang memiliki kekayaan setara 100 juta orang miskin di Indonesia.

Di sisi lain, berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin Indonesia adalah sebanyak 27,5 juta orang atau 10,19 persen (GKM Rp 458 ribu/bulan). Sementara 52 persen penduduk Indonesia pengeluarannya masih Rp 25 ribu kebawah.

Baca Juga: Italia vs Turki di Laga Perdana Euro 2020, Misi Gli Azzuri Jaga Rekor Tak Terkalahkan Dari Tim Bulan Sabit

"Kita bisa menaikkan pajak penghasilan terhadap orang kaya dan super kaya dengan mengubah tarif PPh perorangan untuk kategori pendapatan di atas Rp 1,5 milyar per tahun menjadi 45 persen. Sedangkan orang-orang di level terbawah seperti buruh tidak dikenai pajak agar lebih berkeadilan," ujar Farhan.

Saat ini pemerintah sedang merumuskan draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dijelaskan dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dikeluarkan dari daftar bebas PPN yakni, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: 3 Bahan Alami Berkhasiat Mengatasi Mata Minus, Buktikan Khasiatnya di Rumah!

Di dalam aturan sebelumnya, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tidak lagi dimasukkan ke dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Selain itu, dalam draft RUU KUP tersebut, ada 11 jenis layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN namun kedepannya akan dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah